Articles

Apakah kontrol kehamilan ditanggung BPJS?

Apakah kontrol kehamilan ditanggung BPJS?

Jatah pemeriksaan kehamilan di klinik atau BPM yang ditanggung oleh BPJS hanya sebanyak 4 kali, yakni 1 kali di trimester pertama, 1 kali di trimester kedua, dan 2 kali di trimester ketiga. Bila Bunda memeriksakan kehamilan di luar jatah tersebut, Bunda diharuskan membayar secara mandiri.

Bisakah lahiran normal pakai BPJS?

BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir disatukan beserta ibunya. Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.

Berapa kali USG yg ditanggung BPJS?

Jadi selama masa kehamilan, ibu hamil bisa periksa empat kali dengan layanan yang ada di Program JKN-KIS. Layanan USG untuk ibu hamil bisa dilakukan jika ada indikasi medis,” terang Eka.

Apakah persalinan anak ke 3 ditanggung BPJS?

Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

Apakah hal yang sering dipertanyakan dalam layanan BPJS Kesehatan?

Nah, salah satu hal yang sering kali dipertanyakan dalam layanan BPJS Kesehatan adalah mengenai penanganan terhadap ibu hamil, dimulai dari pada masa kehamilan, persalinan, hingga pasca melahirkan. Hal ini banyak ditanyakan karena sering kali terjadi pemahaman yang berbeda soal penanganan tersebut.

Apakah pemerintah harus memberikan informasi terkait layanan BPJS Kesehatan?

Sebenarnya, Pemerintah telah berupaya dalam memberikan beragam informasi dan ketentuan terkait layanan BPJS Kesehatan seperti layaknya perusahaan asuransi swasta. Pada dasarnya, setiap kondisi pasien yang akan menggunakan layanan BPJS Kesehatan akan berbeda antara satu dan yang lainnya.

Siapa fasilitas kesehatan yang bisa dilakukan di BPJS?

Hal ini bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama, yakni puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya yang terdaftar di dalam BPJS. Dalam proses tersebut, ibu dan kandungannya akan ditangani tenaga ahli medis yang memiliki kemampuan dan pengetahuan yang baik dalam urusan kandungan dan bayi.

Bagaimana untuk mendapatkan layanan BPJS bagi pasien non gawat darurat?

BPJS menggunakan sistem layanan berjenjang, artinya untuk mendapatkan layanan bpjs bagi pasien non gawat darurat harus dimulai dari faskes tingkat 1, kemudian baru bisa dilanjut ke faskes berikutnya jika di faskes tingkat 1 fasilitasnya tidak memadai. Sistem pelayanan ini berlaku juga untuk pemeriksaan kehamilan (antenatal care / ANC).