Apakah penyidikan bisa dihentikan?
Apakah penyidikan bisa dihentikan?
Sebuah peristiwa tindak pidana yang sedang dalam tahapan penyidikan dapat dihentikan proses penyidikannya atau dengan kata lain kasusnya di tutup, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).
Kapan penghentian penyidikan dilakukan?
Penghentian Penyidikan BERDASARKAN Pasal 44A UU KUP, penyidikan akan dihentikan apabila tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana perpajakan. Penyidikan juga dapat dihentikan apabila peristiwa tersebut telah daluwarsa atau tersangkanya telah meninggal dunia.
Apa saja alasan penyidik menghentikan penyidikan tersebut?
Dalam ketentuan Pasal 14 RUU Hukum Acara Pidana secara tegas disebutkan bahwa penyidik berwenang menghentikan penyidikan karena: Nebis in idem; Tersangka meninggal dunia; Sudah lewat waktu; Tidak ada pengaduan pada tindak pidana aduan; Undang-undang atau pasal yang yang menjadi dasar tuntutan sudah dicabut atau …
Bagaimana mekanisme penghentian penyidikan pajak?
Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan penghentian penyidikan. Surat permintaan penghentian penyidikan disusun oleh Menteri Keuangan jika menyetujui permohonan penghentian penyidikan yang diajukan wajib pajak.
Apakah Perintah Penghentian Penyidikan?
Dalam praktiknya kewenangan ini seringkali digunakan untuk mencapai ragam tujuan sosial, politik, atau ekonomi jangka pendek. Kata Kunci: perintah penghentian penyidikan, diskresi, hukum administrasi, hukum acara pidana. Sumber dana penelitian berasal dari Komisi Kepolisian Nasional Indonesia di Tahun 2015.
Bagaimana Penghentian Penyidikan?
Pada dasarnya penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti maksudnya adalah orang tersebut sudah menjadi tersangka, akan tetapi penyidik tidak dapat memperoleh cukup bukti untuk melakukan tuntutan terhadap tersangka. Yang mana agar suatu tuntutan menjadi berhasil untuk mempidanakan tersangka, tentu harus ada bukti-bukti yang kuat.
Apakah penetapan baru baru penyidikan?
Atau justru penetapan tersangka dulu baru penyidikan? Berdasarkan wawancara kami via telepon dengan Ahli Hukum Acara Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, dalam praktiknya, bisa saja kemungkinan-kemungkinan di atas terjadi dan dilakukan oleh penyidik. Hal ini tergantung dari kasus itu sendiri.