Useful tips

Putusan perkara apa saja yang boleh diajukan upaya peninjauan kembali?

Putusan perkara apa saja yang boleh diajukan upaya peninjauan kembali?

Permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan apabila dalam putusan mengenai perkara yang bersangkutan ditemukan hal-hal sebagai berikut: Adanya suatu kebohongan, tipu muslihat, atau bukti-bukti palsu, yang untuk itu semua telah dinyatakan pula oleh hakim pidana.

Bagaimana proses peninjauan kembali?

1. Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan pemidanaan, terpidana. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya. …

Apakah dapat dilakukan pencabutan permohonan peninjauan kembali sebelum diputus oleh Mahkamah Agung dan bagaimana perlakuannya?

Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Permohonan peninjauan kembali (PK) dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi (Pasal 89 UU Nomor 14 Tahun 2002).

Berapa lama waktu putusan PK?

Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah manyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.

Apakah PK bisa diajukan 2 kali?

Selanjutnya dipertegas kembali dalam SEMA Nomor 07 Tahun 2012 sebagai rumusan Kamar Perdata menyatakan : “Pada prinsipnya PK kedua kali tidak diperkenankan, kecuali ada dua putusan yang saling bertentangan baik dalam putusan perdata, pidana, TUN maupun agama (usul review SEMA 10 Tahun 2009)”.

Berapa lama batas waktu pengajuan peninjauan kembali?

(1) Permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan Pidana memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Apa yang dimaksud dengan peninjauan kembali?

Peninjauan kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.

Apa itu peninjauan kembali dalam pajak?

Secara sederhana, peninjauan kembali atau biasanya disingkat PK dalam konteks pajak merupakan suatu upaya hukum yang dapat ditempuh pihak-pihak yang bersengketa (wajib pajak maupun otoritas pajak) untuk meninjau kembali suatu putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap.

Apakah Pengajuan permohonan PK yang telah lewat jangka waktu 180 hari masih dapat diterima oleh MA?

Permohonan peninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu, tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

Apabila putusan belum berkekuatan hukum tetap apakah bisa diajukan upaya peninjauan kembali?

Selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya peninjauan kembali tidak dapat dipergunakan. Terhadap putusan yang demikian hanya dapat ditempuh upaya hukum biasa berupa banding atau kasasi.

Apa itu sidang PK?

Apakah dimungkinkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali lebih dari satu kali?

Pengajuan PK lebih dari satu kali hanya untuk perkara pidana. Namun, norma ini dibatalkan melalui putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang berimplikasi PK dapat diajukan berkali-kali dalam perkara pidana meski akhirnya tak lama kemudian MA menerbitkan SEMANo. 7 Tahun 2014 yang tetap membatasi pengajuan PK hanya sekali.

Apakah permohonan peninjauan kembali boleh diajukan kepada Mahkamah Agung?

Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.

Mengapa Mahkamah Agung memutus peninjauan kembali?

Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali dengan ketentuan: dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa;

Siapa yang mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung?

PROSEDUR PENINJAUAN KEMBALI DALAM SENGKETA PAJAK Berdasarkan pasl 77 ayat 3 UU No. 14 /2002 dinyatakan bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.

Apakah Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi?

Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi ( pasal 10 ayat 2 UU 14 / 1970, pasal 2 UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dengan demikian maka masing – masing lingkungan peradilan tidak mempunyai badan Pengadilan yang tertinggi yang berdiri sendiri, akan tetapi mempunyai puncaknya pada MA.