Apakah berzina bisa dipidana?
Apakah berzina bisa dipidana?
“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II maksimal Rp 10 juta,” bunyi Pasal 417 ayat (1).
Pasal berapakah tentang Perzinahan?
Kasus Perselingkuhan Perzinahan dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 284 KUHP, yang berbunyi : Dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki-laki yang beristeri berbuat zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami berbuat zina.
Bagaimana Hukum Kumpul Kebo dalam Islam?
Berdasarkan penjelasan dari Ustaz Zacky Mirza, kumpul kebo tersebut jelas dilarang agama. Sebab hal itu tanpa melalui proses akad nikah. “Haram mutlak. Artinya jelas haram dan nggak ada selisih pendapat dari ulama,” kata Ustaz Zacky Mirza saat dihubungi Suara.com, Kamis (22/10/2020).
Apakah zina melanggar hukum?
Dalam ayat satu-nya, Pasal 417 yang mengatur soal perzinaan menyebutkan “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.”
Selingkuh apa bisa dilaporkan ke polisi?
perselingkuhan. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Apakah zina dilarang di Indonesia?
Larangan zina pertama diatur di dalam Pasal 284 KUHP. Perbuatan zina atau mukah, menurut Pasal 284 KUHP adalah hubungan seksual atau persetubuhan di luar perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang kedua-duanya atau salah satunya masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain.
Zina termasuk delik apa?
Perzinaan merupakan salah satu tindak pidana yang termasuk dalam jenis delik aduan. Menurut penjelasan R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, delik aduan terbagi menjadi 2 jenis, yaitu (hal.
Hukuman bagi pelaku zina yang sudah menikah adalah?
Apabila pezina tersebut adalah orang yang sudah menikah, baik duda atau janda, maka hukumannya adalah hukuman rajam (dilempari batu sampai mati).
Bagaimana cara terlepas dari dosa zina?
5 Cara Bertobat dari Dosa Zina
- Segera Bertaubat. Cara pertama, yaitu segera bertaubat.
- Meyakini Allah Maha Penerima Tobat.
- Yakinlah Allah Akan Mengganti dengan Kebaikan.
- Hindari Jangan Sampai Terjerumus Kembali pada Zina.
- Perbanyak Beribadah Kepada Allah SWT.