Users' questions

Perpanjang SKCK bawa apa aja?

Perpanjang SKCK bawa apa aja?

Berikut dokumen syarat perpanjang SKCK (persyaratan perpanjang SKCK):

  • Lembar SKCK lama asli yang sudah habis masa berlaku.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy KTP atau SIM.
  • Fotocopy akta kelahiran.
  • Pas foto terbaru warna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Apakah SKCK mati 2 tahun bisa diperpanjang?

Masa berlaku SKCK hanya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Jika SKCK sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, maka SKCK bisa diperpanjang. Jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, Anda wajib membuat SKCK baru.

Bagaimana cara mendaftar SKCK online?

Berikut adalah cara membuat SKCK online:

  1. Kunjungi laman skck.polri.go.id.
  2. Klik ‘Form Pendaftaran’
  3. Isi formulir pendaftaran, meliputi satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
  4. Unggah foto sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa saja Persyaratan Membuat SKCK?

Syarat pembuatan SKCK baru:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Bagaimana cara memperpanjang SKCK yang sudah mati?

Memperpanjang masa berlaku SKCK

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Bagaimana cara memperpanjang SKCK online?

Cara Perpanjang SKCK Online

  1. Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran.
  2. Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya.

Berapa lama SKCK bisa diperpanjang?

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Syarat Perpanjang SKCK map warna apa?

Biaya Standar Pembuatan SKCK adalah Rp 30.000,-, Berkas persyaratan di map kan warna merah.

Berapa lama proses SKCK online?

Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih saat mendaftar secara online. Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhakan waktu sekitar 5-10 menit.

SKCK online bayar berapa?

Untuk biaya pembuatan SKCK online sama dengan SKCK dengan datang langsung ke kantor polisi, yakni sebesar Rp 10.000 sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). Itulah tahapan langkah demi langkah cara membuat SKCK online.

Membuat SKCK harus pakai surat pengantar apa tidak?

Membuat SKCK Baru Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

Apakah bisa membuat SKCK tanpa surat pengantar?

Hal ini dilakukan demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat yang tidak ingin waktunya habis hanya untuk mengurus SKCK. Contohnya di Polrestabes Surabaya yang dilansir JawaPos.com, syarat surat pengantar Kelurahan ditiadakan demi kelancaran masyarakat dalam melamar kerja, baik sebagai PNS maupun pegawai swasta.


https://www.youtube.com/watch?v=s1wj-DX3znY