Kenapa bisa terjadi pra peradilan?
Kenapa bisa terjadi pra peradilan?
Praperadilan dalam sejarahnya merupakan sarana yang digunakan untuk melindungi hak asasi manusia (HAM). Terutama HAM dari tersangka suatu tindak pidana pada tahap penyidikan dan penuntutan.
Siapa saja yang berhak mengajukan praperadilan?
Orang yang berhak mengajukan Pra peradilan adalah tersangka, apakah penahanan atas dirinya bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP, atau melewati batas waktu Pasal 24 KUHAP, penyidik, dan Penuntut Umum atau pihak ketiga (saksi korban).
Mengapa seorang tersangka perlu melakukan praperadilan?
Adanya praperadilan ini membuat korban (tersangka, keluarga atau kuasanya) tersebut diberi ruang untuk menuntut kembali hak-haknya yang dilanggar oleh aparat penegak hukum yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP.
Bagaimanakah prosedur pengajuan praperadilan?
Cara Mengajukan Permohonan Praperadilan. Semua permohonan dibuat secara tertulis, kemudian diajukan untuk diperiksa oleh Praperadilan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang meliputi daerah hukum tempat dimana penangkapan, penahanan, penggeledahan atau penyitaan itu dilakukan.
Bagaimana untuk mengawasi praperadilan?
Proses praperadilan bertujuan untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka, supaya tindakan itu benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan benar-benar proporsional dengan ketentuan hukum serta tidak merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Bagaimana persoalan praperadilan berlaku?
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) persoalan praperadilan ini secara spesifik diatur dalam pasal 77 � 81. Dalam praperadilan berlaku azas tidak dapat dibanding. (ps. 83 ayat 1), karena putusan praperadilan merupakan putusan akhir, yang terhadapnya tidak dapat dilakukan upaya banding.
Siapa yang menjadi objek praperadilan?
Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah: Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Apakah putusan praperadilan merupakan putusan akhir?
Dalam praperadilan berlaku azas tidak dapat dibanding. (ps. 83 ayat 1), karena putusan praperadilan merupakan putusan akhir, yang terhadapnya tidak dapat dilakukan upaya banding. Hal ini sesuai dengan azas tata cara pemeriksaan praperadilan yang dilakukan dengan acara cepat.