Bagaimana tanggung jawab pemegang saham terhadap kerugian PT?
Bagaimana tanggung jawab pemegang saham terhadap kerugian PT?
Pemegang saham tidak bertanggung jawab terhadap utang perseroan terbatas. Kerugian pemegang saham yang diakibatkan oleh kerugian perseroan terbatas hanya sebatas jumlah modal yang diinvestasikan dalam perseroan terbatas sebagai setoran modal saham.
Bagaimana tanggung jawab pemegang saham dalam suatu PT?
Intisari: Tanggung jawab terbatas pemegang saham perseroan adalah pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.
Apakah pemegang saham bertanggung jawab atas hutang perusahaan?
pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi (personal liability) atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan maupun atas kerugian yang dialami Perseroan; dengan demikian, pada prinsipnya pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atau secara individual atas utang perseroan.
Kapan tanggung jawab pemegang saham dalam PT menjadi tidak terbatas?
Pasal 3 ayat (2) UUPT mengatur bahwa tanggung jawab terbatas pemegang saham menjadi tidak berlaku atau sama dengan menjadi tidak terbatas jika terjadi keadaan beberapa tindakan. Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
Bagaimanakah batas tanggung jawab pemegang saham dalam perseroan terbatas?
Apakah dalam perseroan pemegang saham mempunyai kekuasaan?
Pemegang saham di dalam perseroan tidak memiliki kekuasaan apapun.
Sebutkan hak-hak dan tanggung jawab apa saja yang dimiliki oleh pemegang saham?
Hak-hak Pemegang Saham antara lain sebagai berikut:
- Hak untuk hadir dan memberikan suara pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Hak untuk mendapatkan dividen atau pembagian laba PT.
- Hak untuk mendapatkan penjelasan dari Direksi atas kinerja Perseroan.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama sebagai Pemegang Saham PT.
Sejauh manakah pemegang saham bertanggungjawab dalam Debt Restructuring?
Sejauh manakah pemegang saham bertanggungjawab dalam “debt restructuring”? Pada dasarnya pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas pada jumlah nilai saham yang disetornya sebagaimana dijelaskan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Mungkinkah pemegang saham bisa bertanggung jawab secara pribadi atas utang utang perusahaan?
Apakah tanggung jawab terbatas dalam PT dapat dikecualikan?
Meski demikian, berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), menyatakan bahwa tanggung jawab terbatas dapat dihapus/dikecualikan dalam hal tertentu seperti belum terpenuhinya syarat pembentukan PT, adanya perbuatan melawan hukum dan itikad buruk dari …
Bagaimana maksudnya pemilik memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas?
Tanggung jawab tidak terbatas adalah tanggungjawab yang meliputi harta milik pribadi. Misalnya pada perusahaan perseorangan, jika perusahaan mengalami pailit (bangkrut) maka harta si pemilik perusahaan digunakan untuk menutupi utang-utang perusahaan.
Dalam hal apa dan keadaan bagaimana pemegang saham perseroan terbatas bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat Perseroan?
pemegang saham Perseroan, tidak bertanggung jawab secara pribadi (personal liability) atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan maupun atas kerugian yang dialami Perseroan; dengan demikian, pada prinsipnya pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atau secara individual atas utang Perseroan.
Apakah pemegang saham dapat dimintakan pertanggungjawaban?
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pemegang saham tidak dapat dimintakan pertanggung-jawabkan, kecuali sebatas modal yang telah ditanamkan ke dalam perseroan. Hal ini juga membatasi bahwa pertanggungjawaban tidak mencakup harta kekayaan pribadi pemegang saham.
Apakah pemegang saham bertanggung jawab atas saham yang dimilikinya?
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UUPT menjelaskan bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak mencakup harta kekayaan pribadinya. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pemegang saham tidak dapat dimintakan pertanggung-jawabkan, kecuali sebatas modal yang telah ditanamkan ke dalam perseroan.
Apa yang dilakukan oleh pemegang saham?
Hak-hak Pemegang Saham antara lain sebagai berikut: Hak untuk hadir dan memberikan suara pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun dalam hal ini keputusan RUPS diambil berdasarkan mayoritas suara Pemegang Saham. Misalnya A memiliki 2% kepemilikan di PT XYZ .
Apakah pemegang saham bertanggung jawab sebesar setoran saham?
Ketentuan di dalam pasal ini mempertegas ciri dari Perseroan bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.