Guidelines

Mengapa upaya hukum luar biasa peninjauan kembali dalam sengketa pajak dapat dilakukan?

Mengapa upaya hukum luar biasa peninjauan kembali dalam sengketa pajak dapat dilakukan?

Upaya peninjauan kembali ini biasanya ditempuh karena wajib pajak maupun otoritas pajak belum merasa puas dengan keputusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak.

Kapan paling lambat Wajib pajak dapat mengajukan peninjauan kembali?

(1) Permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan Pidana memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Bagaimana pengajuan permohonan peninjauan kembali?

Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan. Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir.

Apa yang menjadi alasan dilakukan peninjauan kembali pajak jelaskan?

IV. ALASAN-ALASAN PENINJAUAN KEMBALI SENGKETA PAJAK : Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti – bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu.

Apa yang dimaksud dengan upaya hukum Peninjauan Kembali?

Peninjauan kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.

Apakah masih terdapat upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak maupun pemerintah apabila sengketa tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak?

Pengadilan pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak (Pasal 33 ayat [1] UU 14/2002). Oleh karena itu, upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan banding maupun putusan gugatan pengadilan pajak adalah Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Berapa lama pengajuan peninjauan kembali?

Peninjauan kembali dapat diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara.

7 Apa yang dimaksud dengan Peninjauan Kembali dan apa alasan pengajuan Peninjauan Kembali?

Putusan perkara apa saja yang boleh diajukan Peninjauan Kembali?

Permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan apabila dalam putusan mengenai perkara yang bersangkutan ditemukan hal-hal sebagai berikut: Adanya suatu kebohongan, tipu muslihat, atau bukti-bukti palsu, yang untuk itu semua telah dinyatakan pula oleh hakim pidana.

Apa yang dimaksud dengan upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa?

Perbedaan yang ada antara keduanya adalah bahwa pada azasnya upaya hukum biasa menangguhkan eksekusi (kecuali bila terhadap suatu putusan dikabulkan tuntutan serta mertanya), sedangkan upaya hukum luar biasa tidak menangguhkan eksekusi.

Apakah permohonan peninjauan kembali?

Ini menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali hanya diajukan satu kali, dan dikenal suatu istilah’tidak ada peninjauan kembali di atas peninjauan kembali’. Permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan apabila dalam putusan mengenai perkara yang bersangkutan ditemukan hal-hal sebagai berikut:

Siapa permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak?

Pertama, permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak hanya dapat diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dengan diantar secara langsung. Kedua, permohonan peninjauan kembali diajukan satu kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.

Apakah permohonan peninjauan kembali dapat diterima pengadilan?

MENGINGAT permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali, sangat penting bagi setiap wajib pajak untuk mengetahui tata cara pengajuannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting agar permohonan dapat diterima pengadilan.

Bagaimana cara pengajuan peninjauan kembali?

TATA cara pengajuan peninjauan kembali diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (PERMA 7/2018). Sesuai Pasal 3 PERMA 7/2018, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan peninjauan kembali.