Guidelines

Dokumen apa saja yang harus ada melengkapi PIB pemberitahuan impor barang?

Dokumen apa saja yang harus ada melengkapi PIB pemberitahuan impor barang?

Beberapa contoh dokumen yang termasuk dalam dokumen pelengkap PIB di antaranya invoice, packing list, bill of lading/airway bill asuransi.

Apa itu pemberitahuan impor barang?

PIB atau Pemberitahuan Import Barang adalah suatu dokumen permberitahuan kepada bea dan cukai atas barang import, berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai pinsip self assessment. Sistem self-assesment yang dimaksud yaitu menghitung, memperhitungkan, melapor, dan membayar sendiri Bea Masuk yang terutang dalam PIB.

Yang membuat PIB itu siapa?

Importir atau PPJK mengisi dan membuat PIB dalam bentuk data elektronik dan menyampaikan data PIB ke kantor pabean secara elektronik.

Apa kepanjangan PIB?

Pemberitahuan Impor Barang, atau yang lebih dikenal dengan singkatan PIB, merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh para importir.

Apa yang merupakan Pemberitahuan Impor barang?

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah dokumen pemberitahuan oleh importir kepada bea cukai atas barang impor, berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self assessment. Apa itu prinsip self assessment?

Apakah PIB merupakan perincian atas barang import?

PIB atau Pemberitahuan Import Barang adalah suatu dokumen pemberitahuan kepada bea cukai atas barang import. Pada PIB tersebut berisi perincian atas barang import termasuk jumlah pajak dan bea masuk yang harus dibayarkan atas barang import. Berikut Cuma ringkasannya saja.

Apakah barang impor harus diekspor kembali?

1. Apakah yang dimaskud impor sementara? pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun. 2. Apakah syarat suatu barang impor dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai barang impor sementara?

Dapatkah barang impor sementara digunakan untuk tujuan lain?

Dapatkah barang impor sementara dipindahlokasikan atau digunakan untuk tujuan lain? Selama izin impor sementara masih berlaku, barang impor sementara tersebut dapat dipindahlokasikan atau digunakan untuk tujuan lain setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor atau Direktur Jenderal.