Apa yang dimaksud dengan hukum perlindungan konsumen?
Apa yang dimaksud dengan hukum perlindungan konsumen?
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Apa dasar hukum pelaksanaan hukum perlindungan konsumen?
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat memperoleh perlindungan adalah: Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
Mengapa konsumen harus dilindungi secara hukum?
Melindungi konsumen perlu untuk melahirkan manusia-manusia yang sehat rohani dan jasmani sebagai pelaku-pelaku pembangunan, yang berarti juga untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional; Melindungi konsumen perlu untuk menjamin sumber dana pembangunan yang bersumber dari masyarakat konsumen.
Apakah hukum perlindungan konsumen itu juga melindungi pelaku usaha?
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juga melindungi pelaku usaha. Selain itu peraturan perlindungan konsumen juga mengedepankan azas keadilan. Azas tersebut menurut Roy akan memperkecil ketimpangan kualitas produk sehingga tidak ada persaingan yang tidak baik.
Apakah hukum perlindungan konsumen merupakan hukum ekonomi?
Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya, permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan barang / jasa.
Bagaimana hukum perlindungan konsumen berlaku di Indonesia?
Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi.
Apa yang berlaku untuk perlindungan konsumen atau konsumen?
Walau sebenarnya perlindungan customer atau konsumen tersebut telah ditata dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999 mengenai Perlindungan konsumen atau Customer. Pada intinya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999 Masalah 3, UU Perlindungan customer atau konsumen ini dibikin dengan arah seperti berikut :
Apakah perlindungan konsumen tidak pernah habis?
Permasalahan perlindungan konsumen ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama.