Guidelines

Apa saja objek Pajak Penghasilan Pasal 24?

Apa saja objek Pajak Penghasilan Pasal 24?

Yang menjadi subjek PPh Pasal 24 yaitu wajib Pajak dalam negeri yang terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Yang menjadi objek PPh Pasal 24 adalah penghasilan yang berasal dari luar negeri.

Bagaimana Cara Mencari PPh pasal 24?

Penghitungan PPh Pasal 24 adalah sebagai berikut:

  1. Menghitung total penghasilan kena pajak: Penghasilan dalam negeri. Rp400.000.000.
  2. Menghitung total PPh terutang: Pajak terhutang 25% x Rp 600.000.000 =
  3. Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan: (penghasilan Luar Negeri : total penghasilan) x total PPh terutang.

Apa yang dimaksud dengan PPh pasal 24?

PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) adalah peraturan yang mengatur hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan kredit pajak di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia.

Manakah yang merupakan batas maksimum kredit pajak PPh pasal 24?

Pajak terutang di negara A sebesar Rp700.000.000, maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp500.000.000.

Bagaimana cara perhitungan pajak PPh Pasal 24?

Besarnya PPh Pasal 24 menurut metode kredit terbatas bisa dihitung dengan perhitungan: Untuk lebih jelasnya mari kita simak uraian lengkap ilustrasi dibawah ini: Anda bisa melakukan pembayaran pajak PPh Pasal 24 sekaligus perhitungannya melalui aplikasi online pajak ( app.online-pajak.com ).

Apakah pajak penghasilan Pasal 24 merupakan hak wajib pajak?

Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) mengatur tentang hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri. Hal ini bertujuan supaya wajib pajak tidak terkena pajak ganda seperti uraian di atas.

Apakah kerugian PPh Pasal 24?

Di Belanda memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp600.000.000 (tarif pajak yang berlaku 30%). Di dalam negeri menderita kerugian sebesar Rp200.000.000 Hitunglah PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri dari PT Sinar Gemilang tahun 2014? Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut: 1. 2. 3. 4.

Apakah jumlah pajak yang diperoleh dari pp 24?

Kredit pajak yang diperoleh (PPh pasal 24) adalah Rp150.000.000. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di Luar Negeri, kemudian pilih jumlah yang terendah. Baca Juga: Resmi Diperpanjang! Masa Insentif Pajak PP 29/2020 Hingga 30 Juni 2021

https://www.youtube.com/watch?v=xry-RPxzYjs