Articles

Apa yang dimaksud dengan pidana bersyarat?

Apa yang dimaksud dengan pidana bersyarat?

Pidana bersyarat, yaitu pidana atas kebebasan seseorang dimana Hakim dapat menetapkan suatu syarat umum yaitu bahwa terhukum selama masa percobaan yang ditentukan tidak akan melakukan suatu perbuatan pidana, dan syarat khusus yaitu ditujukan khusus terhadap kelakuan terhukum.

Apakah seorang yang dijatuhkan pidana mati bisa mengajukan pidana bersyarat?

Kebijakan hukum pidana tentang sanksi pidana mati dalam sistem pemidanaan di Indonesia saat ini diatur di dalam KUHP dan diluar KUHP. Pidana mati diancamkan secara alternatif/bersyarat dengan jenis pidana lainnya, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Apa yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat?

Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan seperti dikatakan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Apa inti pokok kaum Retensionis dalam hukuman mati?

Kelompok retensionis menilai orang yang telah melakukan perbuatan tertentu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka orang tersebut pada hakikatnya telah melanggar hak tertinggi dari seseorang lainnya yang bersumber dari Tuhan yaitu hak hidup. Karenanya, sang pelaku layak dan patut dihukum dengan hukuman mati.

Apakah pidana bersyarat merupakan pidana pidana?

Sementara itu Muladi (2008 : 195) menyatakan bahwa : Pidana bersyarat adalah suatu pidana di mana si terpidana tidak usah menjalani pidana tersebut, kecuali bilamana selama masa percobaan terpidana telah melanggar syarat-syarat umum atau khusus yang telah ditentukan oleh pengadilan (pidana bersyarat ini merupakan penundaan pelaksanaan pidana).

Apakah lembaga pidana bersyarat boleh dijatuhkan?

Dalam perkara–perkara tindak pidana yang melibatkan anak, Lembaga Pidana Bersyarat juga dikenal dalam UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, khususnya dalam pasal 29 yang menyebutkan: (1) Pidana bersyarat dapat dijatuhkan oleh Hakim, apabila pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

Siapa anak yang layak mendapatkan pidana bersyarat?

(8) Anak Nakal yang menjalani pidana bersyarat dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan dan berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan. Untuk melihat apakah anak yang sedang diadili oleh Pengadilan tersebut layak mendapatkan pidana bersyarat adalah apabila Hakim hendak menjatuhkan putusan pidana penjara paling lama 2 tahun.