Popular tips

Bagaimana Cara Mengurus SIUP perorangan?

Bagaimana Cara Mengurus SIUP perorangan?

Syarat-syarat Membuat SIUP Perseorangan

  1. Fotocopy KTP pemegang samah perusahaan.
  2. Fotocopy NPWP.
  3. Neraca perusahaan.
  4. Surat keterangan domisili (SITU)
  5. Materai Rp 6.000.
  6. Foto pemilik perusahaan/Direktur atau penanggung jawab dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.

Apakah SIUP bisa untuk perorangan?

Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib untuk memiliki SIUP. Kewajiban pendaftaran SIUP ini terdapat dalam Pasal 2 Permendag Nomer 46 Tahun 2009. Namun, dalam bentuk usaha perseorangan diberikan pengecualian atas kewajiban memiliki SIUP ini.

Apa itu SIUP apakah wajib mengurus SIUP?

SIUP atau yang disebut Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan sebuah atau sekumpulan dokumen yang digunakan untuk melaksanakan usaha perdagangan. Surat ini wajib dimiliki oleh setiap pemilik usaha tanpa terkecuali baik perorangan, CV, PT, hingga BUMN sekalipun.

Apakah perusahaan kecil perorangan memiliki SIUP?

Yang dimaksud dengan perusahaan kecil perorangan“ Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib untuk memiliki SIUP. Kewajiban pendaftaran SIUP ini terdapat dalam Pasal 2 Permendag Nomer 46 Tahun 2009. Namun, dalam bentuk usaha perseorangan diberikan pengecualian atas kewajiban memiliki SIUP ini.

Siapa SIUP yang diberikan kepada perusahaan?

SIUP yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut ialah SIUP Mikro yang berwarna hijau. Pengajuan SIUP Mikro untuk usaha perseorangan tersebut tidak akan dikenai dengan biaya retribusi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Permendag Nomor 46 Tahun 2009.

Mengapa usaha perseorangan tidak wajib memiliki SIUP?

Berdasarkan ketentuan diatas maka usaha perseorangan tidak wajib untuk memiliki SIUP namun apabila usaha perdagangan perseorangan tersebut ingin memiliki SIUP hal tersebut diperbolehkan. SIUP yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut ialah SIUP Mikro yang berwarna hijau.

Siapa Perusahaan yang dikelola secara perorangan?

Perusahaan Perseorangan merupakan Perusahaan yang dikelola secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari milik sendiri dimana pengelola perusahaan memperoleh seluruh keuntungan perusahaan. Akan tetapi ia juga menanggung seluruh resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.