Other

Bagaimana cara membuat bukti potong PPh 23?

Bagaimana cara membuat bukti potong PPh 23?

A. Membuat Bukti Potong PPh 23 Normal di eBupot

  1. Klik menu eBupot, setelah itu pada submenu eBupot pilih Bukti potong PPh Psl 23.
  2. Anda akan diarahkan ke halaman Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, kemudian pilih button Buat Bukti Potong PPh 23.
  3. Isi form Bukti Potong sesuai dengan kebutuhan Anda.

Kapan harus membuat bukti potong PPh 23?

PajakOnline.com—Semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26 dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia wajib membuat bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh 23/26 melalui e-Bupot, mulai 1 Agustus 2020.

Apa saja yang kena pajak PPh 23?

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Apakah PPh 23 dipotong oleh Wajib Pajak?

PPh 23 ini dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan maupun jasa.

Bagaimana Anda membuat bukti potong PPh 23?

Lalu, Anda hanya tinggal membuat Bukti Potong PPh 23 dan SPT PPh 23, lalu menyampaikan SPT tersebut melalui fitur e-Bupot. Setelah melakukan submit SPT Masa PPh 23/26, maka Anda akan mendapatkan tanda terima SPT Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Mudah bukan?

Apakah bukti potong pajak Pasal 23/26?

Kali ini, Klikpajak mengulas tentang bukti potong PPh Pasal 23/26, yang merupakan pajak dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti, dan lainya), penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21.

Apakah potongan pajak penghasilan PPh 23 yang berlaku?

Sehingga potongan pajak penghasilannya adalah PPh 23, dan ketika transaksinya dengan luar negeri, maka berlakulah penggunaan PPh 23 yang Pasal 26.