Bagaimana cara melapor ke perlindungan anak?
Bagaimana cara melapor ke perlindungan anak?
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) para korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dibentuk sebagai upaya penegakan hak asasi manusia apa yang menjadi tugasnya?
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas: melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak; memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Siapa nama Komnas perlindungan anak?
Komisi Nasional Perlindungan Anak (disingkat Komnas PA) adalah organisasi di Indonesia serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak Anak yang dilakukan oleh Negara, Perorangan, atau Badan usaha. Komnas PA didirikan pada tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta.
Apa tugas Komnas perlindungan anak?
Pasal 3 KPAI mempunyai tugas: a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak; b. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak; c. mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak; d. menerima dan melakukan penelaahan atas …
Bila ada kekerasan dalam rumah tangga lapor kemana?
Laporan kepolisian KDRT ini bersifat delik aduan didukung dengan Pasal 26 UU PKDRT korban mempunyai hak untuk melaporkan baik secara langsung, atau memberikan kuasa pada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian.
Bagaimana cara melapor ke Komnas HAM?
Dikirim melalui faximili ke nomor : 021-3925227; Dikirim melalui e-mail ke [email protected].
Apa fungsi dan tujuan Komnas Perlindungan Anak Indonesia?
KPAI bertugas melakukan sosialisasi mengenai seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyrakat, melakukan penelahaan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kepentingan anak.
Siapa Ketua Komisi Nasional perlindungan anak?
Komisi Perlindungan Anak Indonesia | |
---|---|
Sifat | Independen |
Struktur | |
Ketua | Dr. Susanto, MA |
Wakil Ketua | Rita Pranawati, MA |
Apakah yang dimaksud dengan KPAI siapa orangnya bagaimana pengangkatannya dan apa fungsinya?
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI adalah sebuah lembaga negara yang bertugas khusus mengawasi pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia. Anggota KPAI terdiri atas satu orang ketua, dua orang wakil ketua, satu orang sekretaris dan lima orang anggota.
Dimana salah satu tugas dari KPAI adalah?
Adapun tugas pokok KPAI sesuai dalam Undang-undang meliputi sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan …
Apa tugas dan fungsi Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha?
Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha adalah melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi. Yaitu : Kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan publik.
Apakah Komnas Perlindungan Anak?
KomnasAnak.com, NASIONAL – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) me… KomnasAnak.com, NASIONAL – Perasaan jantung berdebar seperti saat berbicara di depan umum dan den… KomnasAnak.com, NASIONAL – Penghargaan diberikan oleh Komnas Perlindungan Anak (PA) kepada Kapol…
Apakah Komisi Perlindungan Anak Indonesia?
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.
Apakah Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak?
Forum Nasional Perlindungan Anak diselenggarakan setiap tiga tahun sekali. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komisi Nasional), dengan anggota sebanyak 11-21 orang yang dipilih oleh Forum Nasional. Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak saat ini adalah Arist Merdeka Sirait, sedangkan Seto Mulyadi sebagai Ketua Dewan Konsultatif Nasional.