Apakah pembelian konsumsi dikenakan pajak?
Apakah pembelian konsumsi dikenakan pajak?
Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung atau rumah makan tidak terutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sehingga tidak ada kewajiban pemungutan PPN.
Berapa nilai yang kena PPN dan PPh?
Tarif PPN atas pembelian barang adalah 10% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau harga barang itu sendiri. Sedangkan tarif PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan bendahara pemerintah, BUMN adalah sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final.
Apakah jasa catering kena PPN?
Pengadaan konsumsi melalui jasa catering oleh Bendahara Pemerintah atau Instansi melalui tidak terutang PPN sehingga tidak ada kewajiban dalam pemungutan PPN. Selain itu, pada peraturan pajak disebutkan bahwa yang dikenakan PPh Pasal 21 adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Pajak makan minum pasal berapa?
Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung atau rumah makan maupun ke penyedia Jasa Katering terutang PPh Pasal 23. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/ PMK.
Apakah sembako kena pajak?
Dia menegaskan, tak semua barang/jasa pun dikenakan PPN dengan tarif 12 persen. Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyatakan tidak semua sembako ditarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pembelian barang dibawah 1 juta apakah kena pajak?
Belanja barang (pembelian ATK, bahan Kimia, supplies, spanduk, dll) dengan masing-masing nilai transaksi dalam 1 (satu bulan) dengan toko yang sama jumlah transaksi kurang dari Rp.1.000.000,- (satu juta), maka tidak dikenakan PPN (pajak tambahahan nilai) dan PPh.
Apa saja yang kena PPN dan PPh?
Untuk objek pajak pada PPN adalah barang dan jasa, sedangkan di PPh adalah penghasilan atau penambahan nilai ekonomis Wajib Pajak. Selanjutnya subjek pada PPN adalah konsumen yang membeli barang atau jasa, sedangkan PPh subjeknya adalah Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang telah memiliki penghasilan.
Mengapa jasa catering tidak dikenakan PPN?
Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), jasa katering bukan merupakan objek PPN. Sebab, usaha ini sudah terkena retribusi daerah sesuai UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Bagaimana perlakuan PPN atas jasa catering?
Berdasarkan Pasal 4 A ayat (3) huruf q Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Jasa Boga atau Jasa Katering termasuk dalam jasa tertentu yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga atas penyerahan/pengadaan Jasa Katering Tidak dikenakan PPN.
Bagaimana menghitung PPh Pasal 23?
Penghitungan PPh Pasal 23 dengan Tarif Pemotongan 2%
- PT Sejahtera memberikan jasa konsultasi kepada CV Indah pada bulan Agustus 2019 dengan imbalan sebesar Rp20.000.000 tunai.
- Maka, penghitungan PPh 23 untuk pendapatan ini adalah:
- 2% x penghasilan bruto.
- 2% x Rp20.000.000 = Rp400.000.
Apakah usaha catering kena pajak?
Jadi, dapat disimpulkan bahwa jasa katering yang termasuk dalam kategori jasa lain akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2%. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK. 03/2015 disebutkan bahwa jasa katering atau tata boga termasuk dari jenis jasa lain yang masuk dalam objek PPh Pasal 23.