Users' questions

Apa yang dimaksud dengan indikasi geografis dan contohnya?

Apa yang dimaksud dengan indikasi geografis dan contohnya?

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Apa yang dimaksud dengan objek perlindungan indikasi geografis?

Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Siapakah yang dapat mengajukan pendaftaran indikasi geografis?

Hanya saja pendaftaran dilakukan oleh kelompok masyarakat atau institusi yang mewakili atau memiliki kepentingan atas produk bersangkutan. Indikasi geografis dilindungi setelah indikasi geografis tersebut didaftarkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan dapat pula didaftarkan berdasarkan perjanjian internasional.

Bagaimana sifat kepemilikan hak indikasi geografis?

Kepemilikan indikasi geografis bersifat komunal yang secara teknis berbentuk organisasi masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) yang terdiri dari perwakilan produsen, petani, pengolah, pedagang, dan dapat ditambah unsur dari pemerintah. MPIG berfungsi menghimpun dan mengorganisir para pelaku usaha.

Apa yang dimaksud dengan indikasi asal?

Indikasi Asal adalah suatu bentuk pelindungan Kekayaan Intelektual yang melindungi barang maupun jasa yang menyandang nama letak geografis tempat pembuatannya.

Indikasi Geografis mulai diatur di Indonesia sejak tahun berapa?

Indikasi Geografis diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran merek?

Pasal 72

  • Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pemilik Merek yang bersangkutan kepada Menteri.
  • Permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh pemilik Merek atau melalui Kuasanya, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.

Unsur apa yang menjadi syarat agar terhadap suatu produk dapat didaftarkan sebagai produk yang mengandung hak indikasi geografis?

Kriteria agar suatu produk dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis adalah perlu memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif. Selain tanda pembeda, aspek-aspek khusus dari nama asal barang juga harus memiliki nilai ekonomis.

Bagaimana Jangka Waktu Perlindungan Indikasi Geografis?

Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal disetujuinya Indikasi-geografis untuk didaftar maupun ditolak, Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi- geografis selama 3 (tiga) bulan.

Bisakah individu atau perusahaan mendaftar Indikasi Geografis?

Indikasi geografis tidak dapat didaftarkan oleh perseorangan. Hanya pihak-pihak tertentu saja yang berwenang untuk mendaftarkan indikasi geografis, yaitu: Lembaga yang mewakili masyarakat di Kawasan geografis tertentu yang mengusahakan produk, berupa: Sumber daya alam (SDA)