Apa isi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008?
Apa isi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008?
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
4 Apakah yang dimaksud dengan keterbukaan informasi dalam UU No 14 Tahun 2008?
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta …
Apakah yang dimaksud dengan informasi Informasi Publik dan badan publik menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008?
Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini …
Apa tujuan dari UU No 14 Tahun 2008?
UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam …
Kapan badan publik harus mengumumkan informasi dan paling lambat dalam jangka waktu berapa bulan?
Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Undang-Undang ITE nomor berapa?
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi …
Menurut UU KIP siapa yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian tentang konsekuensi informasi yang dikecualikan?
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang selanjutnya disingkat UU KIP, memberikan kewajiban bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID untuk melakukan Pengujian tentang Konsekuensi terhadap Informasi Publik tertentu yang akan dinyatakan atau …
Mengapa masyarakat enggan untuk mendapatkan informasi publik dari badan publik?
Lebih lanjut, ungkap Kristiawan, salah satu penyebab masyarakat yang pasif terhadap hak mendapatkan informasi dari lembaga publik adalah karena literasi yang masih rendah. “Mereka (masyarakat) belum tergerak menggunakan informasi itu walaupun itu untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” ucap Kristiawan.
Apa yang dimaksud dengan kebebasan informasi publik?
Kebebasan memperoleh informasi (selanjutnya disebut KMI) adalah hak asasi manusia yang bersifat fundamental dan universal. Hal ini berarti setiap individu punya hak, tanpa kecuali, untuk memperoleh informasi. Sebagai konsekuensi dari hal tersebut, pemerintah memiliki kewajiban membuka informasi.
Berapa waktu yang diberikan pada hal pemberitahuan tertulis oleh badan publik kepada pemohon informasi?
(7) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Informasi Publik yang dimohon disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
Siapa pejabat PPID?
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Apa yang dimaksud dengan UU ITE dan pasal yang memuat sanksinya?
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.