Bisakah mengurus STNK tanpa BPKB?
Bisakah mengurus STNK tanpa BPKB?
Mengurus STNK Motor Hilang Tanpa BPKB Tentu saja Anda tetap dapat mengurusnya. Hal penting yang harus Anda lakukan adalah meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir atau surat pengantar dari leasing. Fotokopi BPKB yang dilegalisir atau surat pengantar itu nantinya yang akan menjadi pengganti BPKB asli.
Apakah bisa mengurus STNK hilang?
Ada dua langkah utama dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan hilang ini, yang pertama yaitu mengurus surat tanda kehilangan di kantor polisi. Setelah itu baru kamu bisa mengurus kehilangan STNK ke kantor samsat. Cara mengurus STNK hilang perlu memperhatikan persyaratan dan juga biayanya.
Mengurus STNK hilang habis berapa?
Biaya Mengurus STNK yang Hilang Tarif pengurusan STNK yang hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP. Yaitu, untuk kendaraan roda dua adalah Rp 50.000 dan kendaraan roda empat adalah Rp 75.000.
Bagaimana jika STNK hilang dan tidak ada BPKB?
Cara Mengurus STNK Motor yang Hilang Tanpa BPKB
- Melapor untuk mengurus STNK hilang.
- Selesai cek fisik kendaraan, Anda akan menerima surat hasilnya.
- Mendatangi loket STNK, lalu isi formulir pengajuan STNK baru.
- Mendatangi Loket BBN II (Bea Balik Nama) untuk mengurus STNK baru.
Perpanjang STNK apa perlu BPKB?
Bukti pemilik kendaraan bermotor yang asli wajib dibawa saat proses perpanjangan STNK. BPKB ini digunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang harus diserahkan oleh petugas samsat.
Apa resiko beli motor stnk only?
jika kendaraan stnk only yang dibeli merupakan hasil tindak kriminal maka sang pembeli bisa ditangkap polisi dengan pasal penadah yang hukumannya bisa 5 tahun penjara, ketiadaan BPKB membuktikan bahwa pembeli bukan pemilik sah kendaraan itu sehingga pada proses hukum tidak ada satupun yang bisa menjadi pertimbangan …
Berapa harga bikin STNK motor yang hilang?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebaga pengganti PP No 50 Tahun 2010, besaran biaya pembuatan STNK baru adalah Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan Rp 200.000 untuk mobil.
Berapa biaya urus STNK?
Bagaimana jika BPKB Hilang?
BPKB Hilang? Ini Syarat dan Langkah Mengurusnya
- Mencari dan mengisi formulir permohonan.
- Meminta surat laporan kehilangan.
- Berita acara singkat dari Reskrim.
- Menyerahkan identitas.
- Membuat surat penyataan.
- Membuat bukti iklan kehilangan.
- Membuat surat keterangan Bank.
- Menyertakan dokumen pelengkap.
Persyaratan Perpanjangan STNK apa saja?
Ini Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan dan Perpanjangan STNK
- Membawa STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan.
- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan.
https://www.youtube.com/watch?v=iuWP1USEgak