Apakah isi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973?
Apakah isi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973?
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia mengatur tentang Landas Kontinen Indonesia, yang di dalamnya memuat status kekayaan alam di landas kontinen Indonesia, eksplorasi, eksploitasi dan penyelidikan ilmiah, instalasi, pencemaran, yurisdiksi negara, perlindungan terhadap kepentingan- …
Berapa luas landasan kontinen Indonesia?
Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Luas landas kontinen Indonesia adalah 2.749.001 km2.
Mengapa Indonesia mengupayakan landasan kontinen?
Tujuan Ditetapkannya Landasan Kontinen Sehingga dengan rumusan tujuan dari Truman ini sudah dapat dilihat bahwasannya tujuan utaman dari ditetapkannya landasan kontinen adalah untuk melindungi kekayaan laut di wilayah suatu negara demi kepentingan masyarakat di negara tersebut.
Bagaimana batas terluar landas kontinen ditetapkan?
Dalam hal landas kontinen diukur dari garis pangkal kepulauan, batas luar landas kontinen Indonesia ditetapkan dengan menarik garis-garis lurus yang panjangnya tidak melebihi 60 mil laut yang menghubungkan titik-titik tetap yang ditetapkan dengan menarik koordinat-koordinat lintang dan bujur.
Bagaimana kita membahas landasan kontinen di Indonesia?
Selanjutnya kita akan membahas mengenai hal- hal yang berhubungan dengan landasan kontinen ini. Batasan mengenai landas kontinen di Indonesia ini diatur pemerintah dalam Undang- Undang No.1 tahun 1973.
Apakah landasan kontinen adalah dasar laut?
Pengertian landasan kontinen yang lain adalah dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar area laut teritorial dari sebuah pulau. Landasan kontinen ini erat sekali hubungannya dengan batas landas kontinen.
Apakah Konvensi landasan kontinen?
Landasan Kontinen OLEH Tim Pengajar Kelompok 9 f PENDAHULUAN •Konvensi Hukum Laut International atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, memberikan kesempatan kepada negara pantai untuk melakukan tinjauan terhadap wilayah landas kontinen hingga mencapai 350 mil laut dari garis pangkal.
Apakah ada pernyataan yang menegaskan landasan kontinen?
Dalam UNCLOS pasal 74 ayat 4 ada pernyataan yang menegaskan bahwasannya dimungkinkan untuk mengajukan klaim atas landas kontinen yang melebihi batas 200 mil laut. Hal ini disebut dengan landasan kontinen ekstensi.