Apa itu Dinas KPH?
Apa itu Dinas KPH?
Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di tingkat lokal sebagai entitas manajemen baru dan permanen secara langsung menangani permasalahan yang ada dan memberikan dasar untuk tata kelola hutan yang lebih baik, perencanaan, (co-) manajemen sumber daya hutan, pemantauan dan keterlibatan pemangku kepentingan.
Berapa jumlah KPH di Indonesia?
Dalam rangka pembangunan KPHP dan KPHL di Indonesia maka kementerian kehutanan telah menetapkan indikator kinerja utama (IKU) yang terkait dengan KPH yang tertuang pula dalam Rencana Strategis Kementerian Kehutanan pada Permenhut No. P51/Menhut-II/2010 tentang penetapan wilayah KPH di seluruh Indonesia dan …
Apa kepanjangan KPHP?
Sosialisasi Pembangunan KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Tahun 2016 di Kabupaten Pelalawan.
Apa itu KPH dan tupoksi kerja KPH dalam mengelola hutan?
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008, dijelaskan bahwa KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
Apakah hutan merupakan pengelola hutan?
Pengelolaan hutan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi akan menyebabkan rentang kendali yang lebih jauh antara hutan dan pengelolanya. Dalam penjelasan PP No 6 tahun 2007 disebutkan bahwa untuk mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari maka seluruh kawasan hutan terbagi ke dalam KPH.
Apakah Kesatuan Pemangkuan Hutan?
Tugas utama dari Kesatuan Pemangkuan Hutan hanya melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan (penanaman, pemeliharaan, penjarangan, penebangan, penjualan dan lain sebagainya) di wilayah kelolanya 3. Menurut Yuwono (2008), Kesatuan Pemangkuan Hutan merupakan sinergi antara konsep planning unit dan management unit.
Apakah hutan merupakan kesatuan ekosistem?
Menurut Undang-undang tersebut, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. (Zain, 1996).
Apa yang berlaku untuk pengelolaan hutan lindung?
Permenhut P. 6/Menhut-II/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengelolaan Hutan pada KPH Lindung (KPHL) dan KPH Produksi (KPHP) 8. Permendagri No. 61/2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah.