Apa politik hukum agraria?
Apa politik hukum agraria?
Menurut Urip Santoso (2012:24) Politik Agraria adalah garis besar kebijaksanaan yang dianut oleh Negara dalam memelihara, mengawetkan, memperuntukkan, mengusahakan, mengambil manfaat, mengurus dan membagi tanah dan sumber alam lainnya termasuk hasilnya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dan Negara, yang bagi Negara …
Apa tujuan diundangkan UUPA?
Demikianlah maka pada pokoknya tujuan Undang-undang Pokok Agraria ialah : a. meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
Aturan apa saja yang dicabut UUPA?
Peraturan-Peraturan Kolonial yang Dicabut oleh Undang-Undang Pokok Agraria
- Domeinverklaring yang terdapat dalam Pasal 1 Agrarisch Besluit (s. 1870-118);
- Algemene Domeinverklaring (S. 1875-119a);
- Domein Verklaring untuk Sumatera (S. 1874-94f);
- Domein Verklaring untuk Keresidenan Menado (S. 1877-55);
Apa yang dimaksud dengan UUPA?
Undang-Undang Pokok Agraria (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.
Sektor apa saja yang ada pada agraria dalam arti luas?
Pengertian agraria dalam arti sempit hanyalah meliputi permukaan bumi yang disebut tanah, sedangkan pengertian agraria dalam arti luas meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Politik Pertanahan Nasional dan apa dasar hukum politik pertanahan nasional?
Politik hukum pertanahan nasional adalah mewujudkan tanah untuk kesejahteraan rakyat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD RI 1945 jo UUPA sebagai landasan yuridisnya. Sehingga untuk menganalisisnya dibantu dari ilmu-ilmu lain khususnya ilmu sosial dengan teori-teori sosial tentang hukum.
Bagaimana kedudukan RUU Pertanahan terhadap UUPA?
Kedudukan UUPA dalam RUU Pertanahan: memosisikan UUPA sebagai UU Pokok yang bersifat lex generalis. Jadi kedua RUU Pertanahan ini memosisikan dirinya sama yaitu sebagai lex specialis. Keduanya sama-sama mengambil sikap sebagai penguat UUPA, bukan mengubah UUPA.
Apa dasar hukum UUPA?
Untuk mewujudkan hukum agraria nasional yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, maka dibuatlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). menjadi dasar dalam mewujudkan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jelaskan hukum adat yang mana menurut UUPA?
Hukum adat yang dimaksudkan UUPA adalah hukum adat hukum aslinya golongan rakyat pribumi yang merupakan hukum yang hidup dalam bentuk tidak tertulis dan mengandung unsur-unsur nasional yang asli, yaitu sifat kemasyarakatan dan kekeluargaan yang berdasrkan keseimbangan serta diliputi oleh suasana keagamaan atau prinsip …
Mengapa domein verklaring itu dicabut dengan berlakunya UUPA?
Asas domein verklaring tidak digunakan dalam UUPA karena bertentangan dengan asas kesadaran hukum bangsa Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan hak atas tanah?
Hak atas tanah merupakan hak penguasaan atas tanah yang berisikan serangkaian wewenang, kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki.
Apa yg dimaksud dengan landreform dan berkaitan dengan masalah apa saja Sertakan dasar hukumnya?
Landreform diartikan dengan perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah, bukan hanya dalam pengertian politik belaka tapi juga pengertian teknis. Cita-cita UUPA adalah melaksanakan perubahan secara mendasar terhadap relasi agraria yang ada agar menjadi lebih adil dan memenuhi kepentingan rakyat petani.
Apakah hukum agraria mencakup Hukum Pertanahan?
Sedangkan pengertian hukum agraria dalam arti sempit, hanya mencakup Hukum Pertanahan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah.
Mengapa hukum agraria dikelompokkan menjadi dua?
Secara garis besar sejarah hukum agraria dikelompokkan menjadi dua yaitu pada jaman sebelum berlakunya Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan setelah berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok.
Apakah hukum agraria dalam arti sempit?
Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian.
Mengapa hukum agraria di Indonesia baru mendapat perhatian?
Hukum agraria di Indonesia baru mendapat perhatian yang sebenar-benarnya pada waktu pemerintahan Inggris menggantikan pemerintah kerajaan Belanda pada tahun 1811 pada waktu Indonesia dipengaruhi oleh pikiran Raffles dengan teori domainnya. Namun untuk lebih lengkapnya akan diuraikan secara rinci dibawah ini. 1. Tonggak Pertama: 1811