Apakah kontrak untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi?
Apakah kontrak untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi?
JENIS KONTRAK KONSTRUKSI Lump Sum Contract: Kontrak untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai spesifikasi dan gambar rencana dalam waktu dan nilai kontrak yang sudah pasti. Untuk itu diperlukan gambar rencana yg akurat dan interpretasi yg sama bagi kedua belah pihak. 16 JENIS KONTRAK KONSTRUKSI Unit Price Contract:
Mengapa dasar hukum kontrak konstruksi?
DASAR HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI ■ Peraturan Pemerintah (PP) no 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi P E L . H K . K O N T R A K 4
Apa yang harus ada dalam kontrak jasa konstruksi?
Apa saja 13 item yang harus ada dalam kontrak jasa konstruksi? , identitas para pihak yang berkontrak. Syarat ini lazim ditemukan dalam kontrak-kontrak lain karena harus jelas siapa subjek yang melakukan hubungan hukum tersebut. Identitas setidak-tidaknya memuat nama, alamat, kewarganegaraan, domisili, dan kewenangan membubuhkan tanda tangan.
Apakah kontrak jasa konstruksi memerlukan pemutusan kontrak kerja?
Jika salah satu pihak tidak menyelesaikan kewajiban, terbuka peluang pemutusan kontrak secara sepihak. Dalam konteks ini, kontrak jasa konstruksi sebaiknya memuat ketentuan pemutusan kontrak kerja. , kondisi-kondisi yang dikualifikasi sebagai keadaan memaksa atau .
Apakah dokumen kontrak bersumber dari dokumen lelang?
Dokumen Kontrak secara umum bersumber dari dokumen Lelang, semua dokumen lelang yang masih berlaku hingga akhir kontrak menjadi bahagian dari dokumen kontrak. Sesuatu hal yang tidak/belum termasuk dalam dokumen lelang tidak dapat menjadi bahagian dokumen kontrak kecuali ada perubahannya ( addendum kontrak). 6 BAGIAN DOKUMEN KONTRAK
Bagaimana cara analisis dokumen kontrak?
TUJUAN PENULISAN Analisis dokumen kontrak pada paper ini dimaksudkan untuk memahami dan mereview/mengevaluasi validitas dan format penulisan dokumen kontrak dengan mengambil contoh dokumen “Surat Perjanjian/kontrak Pemeliharaan Lift Gedung Dinas Teknis Abdul Muis antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT.