Guidelines

Memfitnah orang kena pasal berapa?

Memfitnah orang kena pasal berapa?

Fitnah Pasal 311 KUHP Perbuatan pada pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang tidak dapat dihukum, jika tuduhan tersebut untuk membela kepentingan umum atau dengan terpaksa membela kepentingan sendiri.

Menuduh tanpa bukti kena pasal berapa?

Bagaimana Hukumnya Menuduh Orang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Bukti ? Syarat agar Tuduhan dapat dianggap sebagai Fitnah yaitu adanya sebuah tuduhan yang tidak berdasar (tanpa alat bukti) hal tersebut harus memenuhi Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Apakah pencemaran nama baik bisa dipenjara?

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Berapa lama hukuman pencemaran nama baik?

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Apakah fitnah bisa di pidanakan?

Pasal 311 ayat (1) KUHP berbunyi, “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Apa perbedaan pengaturan pencemaran nama baik dalam KUHP dan UU ITE?

Di dalam KUHP mengenai penghinaan dan Pencemaran Nama Baik diberikan definisinya, sedangkan UU ITE hanya menyebut penghinaan tanpa menjelaskannya, sehingga pasal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Apakah menuduh itu fitnah?

Jika Menuduh Tanpa Bukti Sebuah tuduhan yang tidak berdasar (tanpa alat bukti) dapat dikatakan sebagai fitnah. Perbuatan tersebut harus memenuhi unsur Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

Fitnah dan pencemaran nama baik pasal berapa?

Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Apakah pencemaran nama baik termasuk hukum perdata?

Di dalam pengaturannya, Defamation Act 2005 merumuskan delik pencemaran nama baik ke dalam ranah hukum pidana dan hukum perdata dengan katagori- katagori tertentu. Pencemaran nama baik dapat dikatagorikan masuk ke dalam ranah hukum perdata apabila tindakan tersebut dianggap menggangu reputasi orang lain.

Kasus pencemaran nama baik kena pasal berapa?

Dalam KUHP, pencemaran nama baik baik tersebar pada beberapa pasal, yakni: Pencemaran secara lisan (Pasal 310 ayat (1) KUHP); Pencemaran secara tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP);

Apa hukum nya pencemaran nama baik?

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pencemaran nama baik (penghinaan) diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP, yang terdiri dari 3 (tiga) ayat.Menista dengan lisan (smaad) – Pasal 310 ayat (1);

Apa yang termasuk pencemaran nama baik?

Dengan demikian, unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah:

  • Dengan sengaja;
  • Menyerang kehormatan atau nama baik;
  • Menuduh melakukan suatu perbuatan;
  • Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.